Pemberkatan & Peneguhan Pernikahan

Pemberkatan & Peneguhan Pernikahan

Pernikahan Kristen bukanlah sebuah kontrak, tetapi sebuah ikatan perjanjian (covenant) seumur hidup untuk saling mengasihi dan melayani di dalam segala keadaan sampai kematian memisahkan pasangan tersebut. Pernikahan Kristen seharusnya merefleksikan hubungan antara Yesus Kristus (mempelai pria) dengan gereja-Nya (mempelai wanita).  Pernikahan adalah rancangan Allah yang indah bagi anak-anak-Nya, tetapi menjalani kehidupan pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena orang berdosa menikah dengan orang berdosa, selalu ada pergumulan dan tantangan. Oleh karena pernikahan adalah lembaga yang sangat sakral yang ditetapkan oleh Allah sendiri, maka GKKK Surakarta sangat peduli dan fokus untuk mempersiapkan kedua calon pasangan yang akan menikah untuk dapat mempersiapkan diri memasuki kehidupan pernikahan. GKKK Surakarta rindu, agar setiap pasangan yang melaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah di gereja ini, dapat membentuk kehidupan pernikahan dan keluarga yang berkenan di hati Tuhan,  yang menjadi berkat bagi keluarga, daya bagi gereja, dan terang bagi dunia.

Bagi calon pasangan yang ingin menerima peneguhan & pemberkatan nikah di GKKK Surakarta, harus mengajukan permohonan kepada gereja minimal 1 tahun sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan agar kedua calon pasangan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan mengikuti persyaratan yang dibutuhkan, termasuk  mengikuti Pre-Marital Camp (PMC), dan bimbingan pastoral.

Jika Anda dan pasangan ingin melangsungkan peneguhan & pemberkatan nikah di GKKK Surakarta, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • Kedua calon mempelai seiman
  • Kedua calon mempelai sudah dibaptis dewasa / sidi
  • Salah satu atau kedua calon mempelai adalah anggota jemaat resmi GKKK Surakarta (bukan simpatisan)
  • Telah mengikuti Pre-Marital Camp (PMC) dan bimbingan pastoral

PERSYARATAN ADMINISTRATIF PENEGUHAN & PEMBERKATAN NIKAH DI GKKK SURAKARTA:

  1. Mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum Peneguhan & Pemberkatan nikah.
  2. Kedua calon mempelai mengajukan terlebih dahulu tanggal dan waktu pemberkatan nikah kepada pihak gereja. Pelaksanaan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah sedapat-dapatnya tidak dilaksanakan pada hari Minggu dan hari-hari raya  gerejawi.
  3. Mengisi formulir permohonan peneguhan & pemberkatan nikah dapat diunduh pada link di bawah.
  4. Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:
  • Foto berwarna berdampingan 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi akta baptis dewasa atau sidi kedua calon mempelai yang akan menikah.
  • Fotokopi KTP kedua calon mempelai yang akan menikah.
  • Masing-masing calon mempelai, membuat surat pernyataan belum pernah menikah dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000. (Surat pernyataan dapat diunduh melalui link berikut ini).
× Need help?