Atestasi

Atestasi

  • Perpindahan dari anggota jemaat GKKK lain merupakan perpindahan antar-jemaat GKKK karena alasan: pindah tempat tinggal, keluarga, pelayanan gerejawi, dan alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perpindahan itu diatur sebagai berikut:
    1. Anggota GKKK yang ingin pindah dari satu jemaat GKKK ke jemaat GKKK yang lain, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaatnya.
    2. Majelis Jemaatnya harus memberikan surat atestasi, yaitu surat keterangan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat yang ingin dituju oleh anggotanya itu.
    3. Penerimaan terhadap anggota jemaat atestasi dari GKKK lain harus diwartakan dalam Kebaktian Umum, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Keanggotaan.
  • Merupakan perpindahan anggota dari gereja lain ke GKKK karena alasan: pindah tempat tinggal, keluarga, pelayanan gerejawi dan alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perpindahan itu diatur sebagai berikut:
    • Untuk dapat mengajukan permohonan atestasi masuk, maka yang bersangkutan minimal sudah 3 bulan secara rutin menghadiri Kebaktian Umum di GKKK Surakarta.
    • Perpindahan anggota dari gereja lain ke GKKK Surakarta dilakukan dengan surat atestasi atau surat keterangan dari gereja asalnya.
    • Bila gereja asalnya belum/tidak mengeluarkan surat atestasi, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah gereja secara tertulis kepada Majelis Jemaat asalnya, dengan tembusan surat kepada Majelis Jemaat GKKK Surakarta. Jika dalam waktu maksimal 2 (dua) bulan, belum ada jawaban tertulis dari gereja asalnya terhadap surat permohonan tersebut, maka yang bersangkutan dapat diproses keanggotaannya di GKKK Surakarta.
    • Penerimaan terhadap anggota jemaat atestasi dari gereja lain, harus diwartakan dalam Kebaktian Umum, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Keanggotaan.
  • Jika terdapat perbedaan ajaran/doktrin secara esensial dengan GKKK, maka perpindahan baru dapat dilakukan setelah rohaniwan GKKK Surakarta mengadakan percakapan dan pendampingan pastoral kepada calon anggota atestasi masuk tersebut.
× Need help?