Penyerahan Anak

Penyerahan Anak

Penyerahan anak merupakan pernyataan tekad dan komitmen orang tua di hadapan Allah dan jemaat, untuk mengajarkan firman Tuhan secara berulang-ulang dan terus-menerus di dalam setiap kesempatan, mendidik anak-anak untuk hidup mengasihi Tuhan, memperkenalkan Injil Kristus kepada anak-anak sejak masa kecil, sampai akhirnya mereka dapat mengambil keputusan secara pribadi untuk menerima dan percaya kepada Tuhan Yesus Kristus. Melalui penyerahan anak, para orang tua menyadari bahwa peran dan tugas utama mereka adalah memuridkan anak-anak mereka melalui firman Tuhan, doa, dan teladan hidup sehari-hari.

Penyerahan anak bukan sekadar child/baby dedication, tetapi family dedication, karena berbicara tentang dedikasi keluarga dalam keutuhannya kepada Tuhan, yaitu dedikasi orang tua (keluarga biologis)  dan dedikasi gereja (keluarga rohani), untuk bersama-sama bersinergi dalam membimbing dan mendampingi anak-anak yang diserahkan ke dalam kasih karunia Tuhan. Namun demikian, gereja adalah mitra dan partner orang tua, dan bukan sebagai pengganti peran utama orang tua.

Penyerahan anak tidak sama dengan baptisan anak, karena Gereja Kristen Kalam Kudus tidak melakukan baptisan anak.

PERSYARATAN PENYERAHAN ANAK:

  1. Usia anak 0-12 tahun.
  2. Kedua atau salah satu orangtua/walinya adalah anggota jemaat resmi GKKK Surakarta.
  3. Mengisi formulir penyerahan anak, yang dapat diunduh pada link di bawah & menyerahkan formulir kepada tata usaha GKKK Surakarta.
  4. Orangtua/wali wajib mengikuti kelas pembinaan, yang jadwalnya akan diumumkan lebih lanjut.
  5. Melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP Ayah & Ibu
  2. Fotokopi Akta Kelahiran anak
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 = 2 lembar
× Need help?