Church Life

Pemberkatan & Peneguhan Pernikahan

Pernikahan adalah rancangan Allah yang indah bagi anak-anak-Nya. Namun demikian, kehidupan pernikahan juga penuh dengan tantangan dan ketidakpastian. GKKK Surakarta rindu, agar setiap pasangan yang melaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah di gereja ini dapat membentuk kehidupan pernikahan dan keluarga yang berkenan di hati Tuhan, yang menjadi berkat bagi keluarga, daya bagi gereja, dan terang bagi dunia.

Baptisan & Peneguhan Sidi

Baptisan merupakan perintah Tuhan Yesus sendiri bagi orang percaya. Baptisan adalah sakramen, yaitu tanda yang kelihatan (berupa air), untuk menggambarkan apa yang tidak kelihatan, yaitu anugerah dan pengampunan Allah melalui Yesus Kristus. Dari sisi Allah, baptisan adalah lambang seseorang dimeteraikan oleh Roh Kudus menjadi milik Yesus Kristus sepenuhnya. Dari sisi orang yang dibaptis, maka baptisan menyatakan tanda pertobatan, pengakuan iman percaya seseorang secara terbuka di hadapan Allah dan manusia, bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia, dan baptisan juga menyatakan komitmen seseorang untuk hidup bagi Kristus seumur hidupnya.

Penyerahan Anak

Penyerahan anak merupakan pernyataan tekad dan komitmen orang tua di hadapan Allah dan jemaat, untuk mengajarkan firman Tuhan secara berulang-ulang dan terus-menerus di dalam setiap kesempatan, mendidik anak-anak untuk hidup mengasihi Tuhan, memperkenalkan Injil Kristus kepada anak-anak sejak masa kecil, sampai akhirnya mereka dapat mengambil keputusan secara pribadi untuk menerima dan percaya kepada Tuhan Yesus Kristus. Melalui penyerahan anak, para orang tua menyadari bahwa peran dan tugas utama mereka adalah memuridkan anak-anak mereka melalui firman Tuhan, doa, dan teladan hidup sehari-hari.

Atestasi

  • Perpindahan dari anggota jemaat GKKK lain merupakan perpindahan antar-jemaat GKKK karena alasan: pindah tempat tinggal, keluarga, pelayanan gerejawi, dan alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perpindahan itu diatur sebagai berikut:
    1. Anggota GKKK yang ingin pindah dari satu jemaat GKKK ke jemaat GKKK yang lain, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaatnya.
    2. Majelis Jemaatnya harus memberikan surat atestasi, yaitu surat keterangan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat yang ingin dituju oleh anggotanya itu.
    3. Penerimaan terhadap anggota jemaat atestasi dari GKKK lain harus diwartakan dalam Kebaktian Umum, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Keanggotaan.
  • Merupakan perpindahan anggota dari gereja lain ke GKKK karena alasan: pindah tempat tinggal, keluarga, pelayanan gerejawi dan alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perpindahan itu diatur sebagai berikut:
    • Untuk dapat mengajukan permohonan atestasi masuk, maka yang bersangkutan minimal sudah 3 bulan secara rutin menghadiri Kebaktian Umum di GKKK Surakarta.
    • Perpindahan anggota dari gereja lain ke GKKK Surakarta dilakukan dengan surat atestasi atau surat keterangan dari gereja asalnya.
    • Bila gereja asalnya belum/tidak mengeluarkan surat atestasi, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah gereja secara tertulis kepada Majelis Jemaat asalnya, dengan tembusan surat kepada Majelis Jemaat GKKK Surakarta. Jika dalam waktu maksimal 2 (dua) bulan, belum ada jawaban tertulis dari gereja asalnya terhadap surat permohonan tersebut, maka yang bersangkutan dapat diproses keanggotaannya di GKKK Surakarta.
    • Penerimaan terhadap anggota jemaat atestasi dari gereja lain, harus diwartakan dalam Kebaktian Umum, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Keanggotaan.
  • Jika terdapat perbedaan ajaran/doktrin secara esensial dengan GKKK, maka perpindahan baru dapat dilakukan setelah rohaniwan GKKK Surakarta mengadakan percakapan dan pendampingan pastoral kepada calon anggota atestasi masuk tersebut.
× Need help?