Atestasi
Atestasi
- Perpindahan dari anggota jemaat GKKK lain merupakan perpindahan antar-jemaat GKKK karena alasan: pindah tempat tinggal, keluarga, pelayanan gerejawi, dan alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perpindahan itu diatur sebagai berikut:
- Anggota GKKK yang ingin pindah dari satu jemaat GKKK ke jemaat GKKK yang lain, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaatnya.
- Majelis Jemaatnya harus memberikan surat atestasi, yaitu surat keterangan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat yang ingin dituju oleh anggotanya itu.
- Penerimaan terhadap anggota jemaat atestasi dari GKKK lain harus diwartakan dalam Kebaktian Umum, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Keanggotaan.
- Merupakan perpindahan anggota dari gereja lain ke GKKK karena alasan: pindah tempat tinggal, keluarga, pelayanan gerejawi dan alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perpindahan itu diatur sebagai berikut:
- Untuk dapat mengajukan permohonan atestasi masuk, maka yang bersangkutan minimal sudah 3 bulan secara rutin menghadiri Kebaktian Umum di GKKK Surakarta.
- Perpindahan anggota dari gereja lain ke GKKK Surakarta dilakukan dengan surat atestasi atau surat keterangan dari gereja asalnya.
- Bila gereja asalnya belum/tidak mengeluarkan surat atestasi, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah gereja secara tertulis kepada Majelis Jemaat asalnya, dengan tembusan surat kepada Majelis Jemaat GKKK Surakarta. Jika dalam waktu maksimal 2 (dua) bulan, belum ada jawaban tertulis dari gereja asalnya terhadap surat permohonan tersebut, maka yang bersangkutan dapat diproses keanggotaannya di GKKK Surakarta.
- Penerimaan terhadap anggota jemaat atestasi dari gereja lain, harus diwartakan dalam Kebaktian Umum, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Keanggotaan.
- Jika terdapat perbedaan ajaran/doktrin secara esensial dengan GKKK, maka perpindahan baru dapat dilakukan setelah rohaniwan GKKK Surakarta mengadakan percakapan dan pendampingan pastoral kepada calon anggota atestasi masuk tersebut.